Blitar, memo.co.id
Penerapan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau galian C di Kabupaten Blitar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menuai protes.
Baca Juga: Kurban Bersama Kader Banteng, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Sembelih 3 Ekor Sapi
Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan pengelolaan pajak mineral logam bukan batuan (MLBB) oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Dia menyoroti praktik pungutan yang dikenakan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintas di jalan umum, yang dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan penarikan retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan saat angkutan melintas di jalan,” kata Jaka Prasetya, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral
Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sudah dibekali dengan izin pemurnian, pengangkutan, dan penjualan.
“Pengenaan pajak tambahan terhadap mereka dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa pungutan terhadap aktivitas yang sudah legal dapat dikategorikan sebagai pungutan liar dan bahkan berpotensi mengarah pada tindakan korupsi.
“Pungutan pajak seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan di jalan raya umum. Kalau di jalan raya, itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.












