Example floating
Example floating
BLITAR

Pentolan GPI Tuding Pungutan Tambang Bapenda Kabupaten Blitar Langgar Hukum

Prawoto Sadewo
×

Pentolan GPI Tuding Pungutan Tambang Bapenda Kabupaten Blitar Langgar Hukum

Sebarkan artikel ini

Kritik Jaka juga ditujukan kepada langkah Pemkab Blitar yang mendirikan pos pengawasan tambang di jalur umum tanpa adanya jalur khusus untuk angkutan tambang. “Harusnya Pemkab lebih dulu menetapkan jalur tambang, bukan asal mendirikan pos di jalan umum. Itu bukan hanya tidak tepat, tapi juga melanggar hukum,” ujarnya.

Selain itu, Jaka juga mengungkapkan penyesalan atas ketidakhadiran Dinas Perhubungan dalam penanganan konflik angkutan pasir yang sempat mencuat beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kurban Bersama Kader Banteng, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar Sembelih 3 Ekor Sapi

“Ini soal angkutan, tapi dinas teknis tidak dimunculkan. Harusnya mereka yang menjelaskan, bukan yang lain,” tandasnya.

Jaka, melalui Wakil Bupati, telah menyampaikan peringatan kepada Pemkab Blitar mengenai masalah tersebut. Jaka menegaskan bahwa jika peringatan tersebut diabaikan, GPI akan mengambil langkah hukum.

Baca Juga: 14 Perguruan Silat Blitar Desak PAW Ketua IPSI, Katiman Dituding Tak Netral

“Kalau tetap dilanggar, kami akan ambil langkah represif. Jika ada indikasi korupsi dalam tata kelola pajak tambang, akan kami laporkan secara resmi,” ujarnya.

Bapenda Kabupaten Blitar sendiri telah mendirikan sepuluh pos pantau di titik-titik strategis untuk pengawasan pungutan pajak MBLB, sembilan di Blitar Utara dan satu di Blitar Selatan.  Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bapenda Kabupaten Blitar terkait protes yang disampaikan GPI. **

Baca Juga: Tanam Tebu Perdana Program Bongkar Ratoon 2026 Dimulai, Kabupaten Blitar Optimistis Lampaui Target Nasional