Namun demikian , sampai saat ini pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan kepada awak media secara komperhensif terkait materi laporan dari masyarakat termasuk proses pemeriksaanya sudah sejauh mana.
Hanya saja pihak kepolisian baru menyampaikan informasi seputar permintaan keterangan terlapor dan para saksi saksi.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
Untuk diketahui, sebelum kasus ini masuk ranah hukum, sempat muncul gejolak dari lingkungan sekitar lokasi pemotongan rumah unggas . Karena terganggu adanya bau menyengat yang ditimbulkan dari limbah cair berupa darah dan kotoran ayam yang dibuang disembarang tempat tanpa memiliki sarana pembuangan limbah yang memenuhi prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar lebih memperhatikan dampak lingkungan dari kegiatan usahanya.(Adi)












