Atalia berharap Kemendikbudristek dapat meninjau kembali keputusan ini. Dia juga merekomendasikan agar Pramuka tetap menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah dengan penyempurnaan yang diperlukan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, mencabut status Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Pramuka kini dijadikan kegiatan pilihan sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.
Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek No. 12/2024 menyatakan bahwa Permendikbud No. 63 Tahun 2014 dicabut dan tidak berlaku lagi sejak diberlakukannya Peraturan Menteri ini pada 26 Maret 2024. Keputusan ini telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024.
Kontroversi Penghapusan Kewajiban Pramuka dalam Kurikulum: Penolakan Kwartir Pramuka Jawa Barat dan Harapan Akan Revisi
Atalia Praratya, dalam pernyataannya, juga menggarisbawahi bahwa Pramuka tidak hanya merupakan sebuah organisasi, tetapi juga merupakan gerakan yang memiliki tujuan mulia dalam pendidikan karakter.
Oleh karena itu, dia berharap agar keputusan Kemendikbudristek dapat ditinjau ulang dan Pramuka tetap menjadi bagian dari kurikulum pendidikan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, dengan penyesuaian dan penyempurnaan yang diperlukan.