Example floating
Example floating
HukumKriminal

Penggerebekan Aset oleh KPK, Awal dari Akhir Korupsi di Maluku Utara

×

Penggerebekan Aset oleh KPK, Awal dari Akhir Korupsi di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
Penggerebekan Aset oleh KPK, Awal dari Akhir Korupsi di Maluku Utara
Penggerebekan Aset oleh KPK, Awal dari Akhir Korupsi di Maluku Utara
Example 468x60

MEMO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 10 bidang tanah milik Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara nonaktif, sebagai langkah strategis dalam pengungkapan kasus korupsi yang menggemparkan.

KPK mengungkap dugaan kepemilikan aset ilegal dan penetapan beberapa tersangka dalam kasus ini, menyoroti tindakan korupsi dalam pengelolaan proyek dan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Korupsi Gubernur Maluku Utara: Aset Disita, Siapa Berikutnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset berupa 10 bidang tanah yang dimiliki oleh Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Gani Kasuba. Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi oleh tim penyidik.

Aset-aset bernilai ekonomis yang dimiliki oleh Abdul Gani tersebar di beberapa lokasi, termasuk di Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan, dan Bacan Halmahera Selatan.

Menurut Ali Fikri, aset-aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang diselidiki. Pada tanggal 20 Maret, dilakukan penyitaan terhadap 10 bidang tanah dan bangunan tersebut. Salah satu lokasi tanah tersebut bahkan memiliki bangunan hotel yang akan segera beroperasi.

Penyitaan aset ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset dari hasil kejahatan korupsi. Lebih lanjut, terdapat beberapa nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, antara lain Abdul Gani, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan yang diduga sebagai penerima suap.

Daftar Tersangka dan Dugaan Suap

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan yang merupakan pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  Diduga Slewengkan Dana Desa, Oknum Kades Banjardowo Dilaporkan Ke Tipikor Polres Jombang

Tinggalkan Balasan

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.