Dari keterangan Kapolsek Mojoroto Kompol Priyo Sulistyo ” tersangka dapat kena pasal 98 ayat 2 UU no.36 thn 2000 tentang kesehatan atau pasal 3 ayat 1 pasal 12 stbl no.419 tentang obat keras,dan kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.(wing/ko)
Pengedar Pil Dobel L Diringkus, SatReskoba Kota Kediri












