Kediri Memo.co.id
Ghea Candra Aditya (29) warga jalan Kh.Ahmad Dalan Gg.2 kec.Mojoroto berhasil ditangkap anggota Polsek Mojoroto dikarenakan mengedarkan narkoba jenis pil dobel L.Tersangka di tangkap dirumahnya 7/6/2016 sekitar pukul 08.30 saat terlelap tidur.
Yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa tsk Ghea Candra A sering mengedarkan obat keras berupa pil dobel L, dari informasi masyarakat team melakukan penyelidikan dan dari hasil lidik selama kurang lebih dua hari dan menyakini bahwa tsk pengedar obat keras jenis dobel L dan diduga dirumahnya menyimpan barang tersebut.
Penangkapan tersangka polisi minta bantuan pamamnya untuk mengetuk pintu karena tsk masih tertidur. Tidak selang berapa lama pintu kebuka polisi langsung meringsek masuk dan menangkap tersangka dan menggeladah kamar tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan barang bukti sebanyak 515 butir pil dobel L yang tersimpan di dalam lemari plastik.
Dari keterangan Kapolsek Mojoroto Kompol Priyo Sulistyo ” tersangka dapat kena pasal 98 ayat 2 UU no.36 thn 2000 tentang kesehatan atau pasal 3 ayat 1 pasal 12 stbl no.419 tentang obat keras,dan kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.(wing/ko)