Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

Pengedar Ganja Di Bekuk Di Kota Baru

A. Daroini
×

Pengedar Ganja Di Bekuk Di Kota Baru

Sebarkan artikel ini


Karawang memo.co.id
Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polres Karawang Akp Eko Condro pd Senin(25/09/2017) telah di bekuk seorang pengedar Narkoba bernama Zaini (26 thn) di kontrakanya di Ds.Sukasari Kec.Kota Baru pada hari Jumat malam (22/09/2017) pukul 22.00 wib.

Dengan barang bukti 336 butir pil Eximer ,80 pil Tramadol ,1 bungkus sedang & 10 bungkus kecil Ganja kering.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Berdasarkan informasi Masyarakat”,kata Akp Eko Condro”,kami mengembangkan informasi yg di sinyalir tempat kontrakan tersangka sering di jadikan penyalah gunakan Narkotika jenis Ganja & peredaran obat keras sehingga kami bisa menbekuknya.

Tersangka kami jerat dg Pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dg ancaman pidana 15 tahun penjara terkait kepemilikan obat keras.

Baca Juga: Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional Oleh Kejagung Seret Mantan Kepala Dadan Hindayana

Dan untuk kepemilikan Ganja tersangka di jerat dg Pasal 114 (1),serta Pasal 112 (1) jo Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dg ancaman hukuman 20 tahun penjara.(diyanto)