Berdasarkan informasi Masyarakat”,kata Akp Eko Condro”,kami mengembangkan informasi yg di sinyalir tempat kontrakan tersangka sering di jadikan penyalah gunakan Narkotika jenis Ganja & peredaran obat keras sehingga kami bisa menbekuknya.
Tersangka kami jerat dg Pasal 196 jo 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dg ancaman pidana 15 tahun penjara terkait kepemilikan obat keras.
Dan untuk kepemilikan Ganja tersangka di jerat dg Pasal 114 (1),serta Pasal 112 (1) jo Pasal 127 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dg ancaman hukuman 20 tahun penjara.(diyanto)












