Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Pengania kucing di Tulungagung divonis penjara 3 Bulan

A. Daroini
×

Pengania kucing di Tulungagung divonis penjara 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
Pengania kucing di Tulungagung divonis penjara 3 Bulan
– Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada pelaku penganiayaan kucing, berinisial AZI (23), yang videonya sempat viral di media sosial.”Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama lima bulan penjara,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Agung Tri Radityo di Tulungagung, Jumat.

Sidang putusan itu digelar secara daring. Tersangka AZI mengikuti proses persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Atas dasar aturan perundangan itu, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” papar Agung.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

AZI selanjutnya akan menjalani sisa hukumannya selama 25 hari ke depan. Pemuda asal Gondang, Tulungagung ini, sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021.

Itu artinya dia sudah 65 hari menjalani kurungan badan sampai vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini