Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Politik Birokrasi

Pengakuan Wilayah Adat Meningkat, Pemerintah Daerah Harus Gercep

Avatar
×

Pengakuan Wilayah Adat Meningkat, Pemerintah Daerah Harus Gercep

Sebarkan artikel ini
Pengakuan Wilayah Adat Meningkat Pemerintah Daerah Harus Gercep

MEMO – Kabar baik datang dari upaya pengakuan wilayah adat di Indonesia yang menunjukkan tren positif. Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat adanya penambahan signifikan sebanyak 84 wilayah adat yang berhasil didaftarkan, dengan total luas mencapai 2,2 juta hektare.

“Kami melakukan serangkaian proses registrasi, verifikasi, dan dokumentasi yang mendalam guna memastikan keabsahan setiap wilayah adat yang diajukan. Namun, sayangnya, proses pengakuan di tingkat pemerintah daerah masih berjalan dengan kecepatan yang kurang memuaskan,” ungkap Ketua BRWA, Kasmita Widodo, pada acara BRWA Exhibition 2025 yang digelar di Auditorium Abdurrahman Saleh, RRI, Senin (17 Maret 2025).

Meskipun pendaftaran wilayah adat terus berjalan lancar, proses pengakuan resmi oleh pemerintah masih menghadapi berbagai kendala dan tantangan. Kasmita Widodo menjelaskan bahwa dalam enam bulan terakhir, hanya 18 wilayah adat yang berhasil mendapatkan pengakuan resmi, dengan luas keseluruhan mencapai 535.985 hektare.

“Pekerjaan rumah besar masih menanti, seiring dengan roda pemerintahan yang terus berputar. Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), organisasi masyarakat sipil (CSO), dan masyarakat adat terus berupaya mendaftarkan serta memperjuangkan pengakuan wilayah adat, meskipun proses di tingkat daerah masih terasa lambat,” tuturnya.

Hingga saat ini, baru sekitar 16-18% dari total estimasi wilayah adat di seluruh Indonesia yang telah mengantongi pengakuan resmi, baik melalui kebijakan daerah seperti peraturan bupati atau peraturan gubernur.

Lebih lanjut, salah satu tantangan utama dalam proses pengakuan wilayah adat adalah bagaimana mengintegrasikan data-data yang ada ke dalam kebijakan nasional yang lebih luas. BRWA sendiri memiliki program unggulan bernama “Satu Peta” yang bertujuan untuk menyatukan berbagai peta tematik yang ada di Indonesia.

Pihaknya terus berupaya keras untuk mengintegrasikan wilayah-wilayah adat yang telah ditetapkan ke dalam produk hukum daerah yang relevan. Kasmita Widodo menjelaskan beberapa elemen penting dalam proses penetapan, yaitu kepemilikan legalitas yang jelas, keberadaan wilayah adat yang terdefinisi, dan wilayah tersebut harus dirujuk dalam rencana tata ruang wilayah.

Dalam konteks pelestarian lingkungan, wilayah adat juga memainkan peran krusial sebagai garda terdepan dalam menjaga keanekaragaman hayati. Semakin banyak wilayah adat yang diakui secara resmi, semakin terlindungi pula hak-hak masyarakat adat, yang pada gilirannya memberikan kontribusi besar terhadap keberlanjutan lingkungan di Indonesia.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini