Foto.Terdakwa Sony Sandra saat mendengarkan bacaan vonis majlis hakim di PN Kab Kediri.( foto : M. Misbakhul Munir
Kediri. Memo.co.id
Tentunya ingatan kita masih segar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) baik Kota maupun Kabupaten Kediri, atas terdakwa Sony Sandra pelaku pedofilia anak di bawah umur. Yang mana, jumblah total putusan dari kedua PN tersebut terhadap terdakwa Sony Sandra berjumblah 19 tahun hukuman dan denda Rp 550 juta subsider 9 bulan.
Hal inilah yang membuat M. Riduwan SH, penasehat hukum (PH) dari terdakwa Sony Sandra, geram atas putusan tersebut, karena dinilai tidak adil menurutnya, sehingga dirinya melakukan banding. “Putusan hakim tidak adil bagi terdakwa,” jelas M Riduwan,SH anggota tim penasehat hukum Sony Sandra dengan tegas, Kamis 26/5/2016..
Masih menurut M Riduwan, mestinya persidangan terdakwa hanya dilakukan di satu pengadilan bukan disebar didua pengadilan.Apalagi kasus yang didakwakan juga sama. “Sesuai ketentuan di KUHAP, mestinya sidangnya hanya di satu pengadilan, Tapi klien kami disidang di dua pengadilan.Ini yang membuat kami sangat keberatan,” papar Riduwan.
Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri Purnomo Amin Tjahyo,SH, membenarkan tim pengacara Sony Sandra telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.” Benar mas, pengacara dari Sony Sandra telah mengajukan banding dan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengajukan banding,” terang Purnomo Amin Ketua PN Kediri.
Diberitakan sebelumnya, pengusaha aspal ini divonis PN Kediri dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan di PN Kabupaten Kediri terdakwa divonis hukuman 10 tahun dan dendaRp 300 juta subsider 5 bulan kurungan. (mun)