Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

Avatar
×

Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ronald Tannur Tegaskan Tak Pernah Beri Suap ke Hakim

“Apakah Saudara memberikan uang kepada saya dalam bentuk rupiah?” tanya Heru.
“Tidak,” jawab Lisa.
“Singapura Dollar?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Yen?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Riyal Saudi?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“Euro?”
“Tidak,” jawab Lisa.
“US Dollar?” tanya Heru.
“Tidak Pak,” jawab Lisa.

Sebagai informasi, tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap untuk memutuskan vonis bebas terhadap terdakwa dalam kasus kematian Dini Sera. Total suap yang diterima adalah Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu, yang setara dengan Rp 4,6 miliar.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Suap tersebut diduga terkait dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang diduga menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Selain Heru Hanindyo, dua hakim lain yang terlibat adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.

Menurut penyelidikan, Erintuah Damanik diduga menerima SGD 48 ribu dari Meirizka Widjaja dan Lisa Rahmat, sementara tiga hakim tersebut menerima SGD 140 ribu yang dibagi rata, dengan Erintuah mendapatkan SGD 38 ribu, sedangkan Heru dan Mangapul masing-masing menerima SGD 36 ribu.

Ketiga hakim ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini