“Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat dan calon pendaki untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan kita bersama. Jangan sekali-kali mencoba melakukan pendakian ilegal, apalagi mendekati area Kawah Wadon. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi siapa saja yang melanggar ketentuan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Humas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, Agus Deni, menambahkan bahwa selama masa penutupan berlangsung, pihaknya memberikan pilihan kepada calon pendaki untuk melakukan penjadwalan ulang pendakian atau mengajukan pengembalian dana. Opsi ini berlaku bagi calon pendaki yang telah melakukan pendaftaran secara online pada periode 3 hingga 13 April 2025, maupun selama masa perpanjangan penutupan ini.
“Calon pendaki akan menerima tautan (link) yang selanjutnya perlu diisi dengan format pengajuan yang telah disediakan. Format ini digunakan untuk mengajukan perubahan jadwal pendakian maupun pengembalian dana tiket, dengan batas waktu maksimal 3 hari setelah tautan diterima dari tim administrasi,” jelas Agus Deni.
Ia juga menyampaikan bahwa setelah formulir pengajuan diisi oleh calon pendaki, pihak TNGGP akan segera memproses setiap pengajuan yang masuk. Proses perubahan jadwal pendakian akan memakan waktu maksimal 18 hari kerja, sedangkan proses pengembalian dana akan memerlukan waktu sekitar 35 hari kerja setelah calon pendaki menerima tautan dari tim administrasi.












