Example floating
Example floating
NGANJUK

Penahanan Sujono Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik Diperpanjang 30 Hari, Ada Apa ?, Begini Keterangan Kajari,Ida Mauludhina…..

Mulyadi Memo
×

Penahanan Sujono Tersangka Korupsi Proyek Fiber Optik Diperpanjang 30 Hari, Ada Apa ?, Begini Keterangan Kajari,Ida Mauludhina…..

Sebarkan artikel ini

” Kami masih fokus mendalami data data urgen untuk kepentingan penuntutan di pengadilan. Termasuk mendatangkan para ahli ahli,” jawaban singkat Kajari Nganjuk didampingi Kasi Intel, Koko Roby Yahya dan Kasi Pidsus ,Yan Aswari.

Untuk diinformasikan juga bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menahan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Nganjuk, Sujono. Penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan menetapkan tersangka terhadap Sujono dalam kasus korupsi proyek pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp 6 miliar.

Baca Juga: AWN Berbagi Tiada Henti, 20 Anak Yatim Dan Penyandang Disabilitas Banjarsari Terima Bingkisan Dan Uang

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers pada Minggu pertama bulan Oktober tepatnya pada hari Rabu (8/10/2025).

Kasus ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejari Nganjuk. Setelah dilakukan penyelidikan sejak 8 Agustus 2025, tim jaksa penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh Sujono. Pada tahun anggaran 2024, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeu), kemudian naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 18 Oktober 2024.

Baca Juga: Aksi Nekat Todong Pistol Mainan Pemuda Nganjuk Coba Peras Toko HP Di Trowulan Mojokerto Berakhir Tragis Di Tangan Polisi

Dalam kapasitasnya itu, Sujono diduga memaksa penyedia proyek untuk memberikan uang sebesar Rp 70 juta setiap bulan selama masa kontrak berjalan.

Diinformasikan juga sesuai keterangan kejaksaan melalui konvensi pers waktu itu ( Oktober 2025) bahwa tersangka diduga telah melakukan pemerasan dengan memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak setiap bulannya Rp 70 juta, dengan total selama tahun 2024 sebesar Rp 840 juta. (Adi)

Baca Juga: Respect Sosial Spirit AWN Peduli Kaum Marginal, Begini Kiprahnya...