Nasib 1.500 pekerja yang menjadi korban PHK masih tidak pasti, namun proses penyelesaian PHK sedang berlangsung.
Ketua Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPL FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, Sarino, menyatakan bahwa pekerja PT Hung-A yang terkena PHK telah bergabung dengan serikat pekerja dan saat ini sedang dalam proses perundingan dengan perusahaan untuk menyelesaikan hak-hak mereka.
Meskipun demikian, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak Disnaker Kabupaten Bekasi atau Kementerian Ketenagakerjaan terkait PHK ini.
Perjalanan Pahit PT Hung-A: 1.500 Pekerja PHK dan Langkah Kontroversial Menuju Vietnam
Mengutip Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane, PT Hung-A Indonesia, yang telah lama berkontribusi di Indonesia, terpaksa mengambil langkah drastis dengan melakukan PHK.
Aziz mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut menghadapi kendala dalam memenuhi permintaan pasar lokal, terutama terkait ukuran ban yang tidak dapat dipenuhi. Meskipun produsen ban diizinkan mengimpor dengan kuota 10%, izin impor untuk PT Hung-A tidak kunjung diterima, memaksa perusahaan untuk hengkang ke Vietnam.
Dalam konsekuensinya, 1.500 pekerja harus berhenti bekerja dan sedang dalam proses penyelesaian hak-hak mereka melalui perundingan dengan perusahaan, sementara pihak Disnaker Kabupaten Bekasi dan Kementerian Ketenagakerjaan masih belum memberikan tanggapan.