Sebagai ikon pusat kota, Pemerintah Kota Kediri menolak berkompromi terhadap kualitas bangunan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung atau memiliki daya tahan rendah.
Untuk mengurai kebuntuan ini, Pemerintah Kota Kediri telah secara resmi bersurat ke Pengadilan Negeri setempat untuk menyatakan kesediaan menjalankan putusan hukum. Jika pihak kontraktor tetap menolak nilai pembayaran hasil audit, mekanisme konsinyasi atau penitipan uang pembayaran di pengadilan akan ditempuh.
Selain itu, pendampingan hukum melalui legal opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga dilakukan agar setiap langkah yang diambil tidak menyalahi aturan administratif negara.
Mengenai kelanjutan fisik proyek, pemerintah membuka peluang untuk melakukan tender ulang atau penunjukan langsung bagi kontraktor baru guna menyelesaikan sisa pekerjaan yang terbengkalai.
Baca Juga: Istri Jadi Caleg, Suami Diduga Gunakan Uang Suap Rp2 Miliar untuk Dana Kampanye
Bahkan, opsi pembongkaran sebagian struktur yang dinilai cacat mutu tetap terbuka demi memastikan bangunan akhir benar-benar kokoh dan estetis. Target ambisius ditetapkan agar pada tahun 2026, wajah baru Alun-Alun Kota Kediri sudah bisa dinikmati oleh warga sebagai pusat aktivitas sosial, ekonomi, dan budaya.
Upaya Hukum Konsinyasi Pastikan Proyek Alun-Alun Berjalan
Sikap kooperatif yang ditunjukkan Pemerintah Kota Kediri diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Pemerintah menegaskan bahwa dalam sengketa ini tidak ada narasi menang atau kalah, melainkan upaya bersama untuk menemukan jalan keluar yang paling adil bagi keuangan negara dan hak kontraktor, tanpa mengorbankan kualitas infrastruktur kota. Dukungan masyarakat sangat diharapkan agar proyek strategis ini tidak terus tersandera oleh konflik kepentingan dan dapat segera dituntaskan tepat waktu.
FAQ
Pembangunan terhenti karena adanya sengketa kontrak antara Pemkot Kediri dengan pihak kontraktor yang berujung pada proses arbitrase hingga kasasi di Mahkamah Agung.
MA menguatkan putusan arbitrase yang membatalkan pemutusan kontrak sepihak dan mewajibkan pemkot membayar prestasi pekerjaan yang telah diselesaikan, namun nilai nominalnya harus melalui audit.
Pemkot merujuk pada hasil audit BPKP (Rp6,6 miliar) yang menilai kualitas pekerjaan, sementara kontraktor mengajukan klaim mandiri yang jauh lebih tinggi (Rp16,2 miliar).
Pemkot akan menempuh jalur konsinyasi (penitipan uang di pengadilan) dan berkonsultasi dengan Kejaksaan terkait kelanjutan proyek dengan pihak baru.
Pemerintah Kota Kediri menargetkan proyek ini dapat rampung dan dibuka untuk umum pada tahun 2026.












