Pengelolaan dana melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lintas sektor seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Bagian Perekonomian, Diskominfotiksan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Sosial (Dinsos).
Menurut Badrodin, keberadaan DBHCHT menjadi instrumen fiskal yang strategis dalam mendorong pemerataan pembangunan. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas dalam pemanfaatan dana tersebut.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron
“Prinsip kami jelas, setiap rupiah yang dialokasikan harus memberi manfaat konkret bagi masyarakat. Pemkab Blitar juga akan memastikan pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan kebutuhan daerah dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Dengan alokasi yang berpihak pada sektor esensial, diharapkan DBHCHT 2025 mampu mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperkuat sistem perlindungan sosial, serta mendukung ketertiban dan penegakan hukum di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Bermotor, PUPR Blitar Bangun Budaya Kerja Ramah Lingkungan
“Ini bukan sekadar soal anggaran, tapi soal komitmen untuk membawa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkas Badrodin. **
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka












