Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Daerah

Pemilik Akun FB Tekos Sosial Dilaporkan Ke Polres | Memo Surabaya

A. Daroini
×

Pemilik Akun FB Tekos Sosial Dilaporkan Ke Polres | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
banner 468x60

Situbondo, Memo
Seorang Pemilik Akun Facebook (FB) Tekos Sosial, yakni Aprilianto Aris Efendi
dilaporkan ke Polres Situbondo karena diduga telah melecehkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Situbondo.

Pemilik Akun FB Tekos Sosial ini yang akrab di panggil Pepeng ini diperiksa Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

Memenuhi panggilan penyidik pria didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Ahmad Zainuri Gazali, Jayadi dan Atik.

“Saya penasihat hukum Jayadi dan Atik ditunjuk per hari ini mendampingi Mas Pepeng. ini pertama kalinya klien kami dipanggil penyidik. Sebagai penasihat hukum, dalam melakukan pembelaan terhadap klien yang disangkakan melakukan ujaran kebencian melanggar ketentuan UU ITE 19/2016 perubahan UU 11/2008.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

banner 300x250

Baca Lebih Lengkap di Sini

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu