“Pemerintah harus bersikap netral dan tidak memandang siapa pun dengan kebencian atau kesukaan. Pelindungan harus diberikan secara adil kepada semua warga negara, tanpa memandang kesalahan atau ideologi mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah berhasil memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke Australia pada Desember 2024. Pada bulan yang sama, Mary Jane Veloso, warga Filipina yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati di Indonesia, juga dipulangkan ke negaranya.
Selain itu, kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Prancis telah menghasilkan kesepakatan terkait pemindahan Serge Areski Atlaoui, terpidana mati kasus narkotika asal Prancis. Pemindahan Serge ke tanah airnya direncanakan berlangsung pada 4 Februari mendatang.