Example floating
Example floating
Peristiwa

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

A. Daroini
×

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

Sebarkan artikel ini
Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

Terkait formulasi perbuatan pidana RUU TPKS, dibuat atau disusun oleh sumber daya manusia dari kejaksaan dan polisi yang telah berkecimpung dengan pidana kekerasan seksual.

Selain itu, dalam RUU TPKS juga mengatur hal yang baru yakni pembentukan Unit Pelaksanaan Tugas Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Anak (UPTD PPA).

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

UPTD PPA yang merupakan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib dibentuk di daerah jika RUU TPKS telah sah menjadi undang-undang.

“Jadi kalau ada korban kekerasan seksual, maka ditangani oleh UPTD PPA,” ujarnya. (*)

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi