Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

A. Daroini
×

Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

Sebarkan artikel ini
Pemerintah masukkan kawin paksa dan perbudakan seksual di RUU TPKS

Terkait formulasi perbuatan pidana RUU TPKS, dibuat atau disusun oleh sumber daya manusia dari kejaksaan dan polisi yang telah berkecimpung dengan pidana kekerasan seksual.

Selain itu, dalam RUU TPKS juga mengatur hal yang baru yakni pembentukan Unit Pelaksanaan Tugas Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Anak (UPTD PPA).

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

UPTD PPA yang merupakan usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) wajib dibentuk di daerah jika RUU TPKS telah sah menjadi undang-undang.

“Jadi kalau ada korban kekerasan seksual, maka ditangani oleh UPTD PPA,” ujarnya. (*)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini