Airlangga menyebut, PPnBM yang saat ini sebesar tiga persen, pada kuartal pertama tahun ini diberikan fasilitas nol persen. Artinya, tiga persen tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.
“Dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta atau yang kita kenal sebagai LCGC,” ucapnya.
Baca Juga: Kas Negara 2025 Bakal Suram, Pajak Diprediksi Kembali Jeblok, Ekonomi Jadi Biang Keladi
Namun insentif sebesar 3 persen tersebut akan berlaku pada kuartal pertama saja, karena kuartal selanjutanya akan berubah secara bertahap dimana kuartal II mendapatkan PPnBM DTP sebesar 2 persen. Sedangkan pada kuartal III mendapatkan PPnBM DTP sebesar 1 persen.












