Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Birokrasi

Pemerintah Kaji Revisi UU Ormas, Tekankan Ketegasan Kepala Daerah Tindak Pelanggaran

A. Daroini
×

Pemerintah Kaji Revisi UU Ormas, Tekankan Ketegasan Kepala Daerah Tindak Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kaji Revisi UU Ormas, Tekankan Ketegasan Kepala Daerah Tindak Pelanggaran

Jakarta, Memo – Pemerintah pusat tengah mengkaji potensi revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Hal ini menyusul pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang menyatakan kesiapannya menerima usulan revisi dari pemerintah.

Meskipun demikian, pemerintah menilai bahwa UU Ormas yang ada saat ini sebenarnya telah memadai sebagai landasan untuk pembinaan, pemberdayaan, hingga penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum. Hal ini disampaikan oleh [Sebutkan Nama dan Jabatan Pejabat Pemerintah yang memberikan keterangan] dalam keterangan persnya.

Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah

“UU Ormas ini ee sudah cukup untuk menjadi landasan bagi pembinaan, pemberdayaan, maupun penindakan sudah ada di situ semua. Sejauh mana ee pemerintah bisa melakukan tindakan-tindakan mulai dari yang paling ee lunak misalnya ya, peringatan sampai yang paling tegas itu pemberhentian sudah diatur di situ semua ya,” ujarnya.

Kendati demikian, Wamendagri, Bima Arya mengungkapkan bahwa Menteri Bima Arya meminta agar UU Ormas dikaji lebih lanjut untuk melihat apakah diperlukan adanya perubahan atau revisi. Sementara proses pengkajian berjalan, pemerintah telah menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah untuk bertindak tegas dalam melakukan pendataan, pemberian sanksi, hingga penertiban ormas yang terindikasi melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga: Menteri PU Dody Hanggodo Berang Proyek Sekolah Rakyat di Nganjuk dan Kota Kediri Lamban, Beredar Isu Gratifikasi

“Kami sudah meminta agar kepala dari itu betul-betul bersikap tegas melakukan pendataan terhadap ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran, memberikan sanksi, dan kemudian juga ee sesuai kewenangannya setiap kepala daerah juga bisa ee melakukan langkah-langkah untuk penertiban ormas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wamendagri, Bima Arya mengingatkan bahwa kepala daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menertibkan ormas, seperti peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum. Pemerintah juga meminta agar kepala daerah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, termasuk Kapolres, Dandim, dan Kepala Kejaksaan Negeri, untuk memastikan langkah-langkah hukum yang diambil.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

“Tidak ada pembiaran bagi ormas-ormas yang melanggar hukum. Siapapun ya, siapapun ya, tentu tidak ada yang di atas hukum. Kita tidak berbicara satu dua ormas tapi seluruh ormas yang terikat dalam hukum positif di Indonesia,” tandasnya.

Mengenai potensi revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Ormas, Wamendagri, Bima Arya menjelaskan bahwa salah satu isu yang sempat dibahas adalah mengenai audit keuangan ormas. Meskipun UU Ormas telah mengatur mekanisme transparansi pengelolaan keuangan ormas, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut apakah diperlukan penguatan dalam regulasi tersebut.

Wamendagri, Bima Arya juga menyoroti bahwa ormas seharusnya menjadi aset negara yang dapat mendukung program pembangunan dan meningkatkan pendapatan daerah apabila dibina dan diberdayakan dengan baik. Namun, ormas juga dapat menjadi penghambat investasi dan stabilitas daerah jika langkah-langkahnya kontraproduktif.

“Karena itu ini penekanan khusus kepada kepala daerah untuk ee membangun pendekatan yang komprehensif bukan hanya ee di ujung tindakan ee penegakan hukum, tetapi di awal juga langkah-langkah pembinaan pemberdayaan berdasarkan undang-undang itu juga dimungkinkan oleh kepala daerah,” jelasnya.

Menanggapi adanya laporan dari kepala daerah mengenai mekanisme ormas yang menghambat investasi, Wamendagri, Bima Arya mengakui adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pemerintah akan menindaklanjutinya.

Dalam kesempatan yang sama, Wamendagri, Bima Arya juga menyampaikan perkembangan terkait Bupati Indramayu, Supendi, yang akan menjalani masa pembinaan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai Selasa. Pembinaan tersebut akan dimulai di Direktorat Jenderal Administrasi Wilayah (Adwil).

“Besok hari Selasa Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kementerian Dalam Negeri dan besok akan dimulai di ee Dirjen Adwil Adwil. Jadi silakan teman-teman kalau ingin meliput ya kami buka ruang itu tentunya dengan tidak mengganggu proses pembinaan itu,” ujarnya.

Dirjen Adwil dijadwalkan akan menyampaikan materi terkait tugas-tugas pemerintahan dan tata kelola pemerintahan kepada Bupati Indramayu. Proses pembinaan akan melibatkan berbagai pihak di bawah Dirjen Adwil, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar). Proses pembinaan akan dilakukan secara berkala dengan materi dan narasumber yang berbeda setiap minggunya.

Pemerintah berharap langkah-langkah tegas terhadap ormas yang melanggar hukum dan upaya pembinaan yang komprehensif dapat menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di daerah, sehingga kondusif bagi investasi dan pembangunan.