Example floating
Example floating
Home

Pemerintah Janjikan Insentif Khusus untuk PNS di Daerah Terluar

Alfi Fida
×

Pemerintah Janjikan Insentif Khusus untuk PNS di Daerah Terluar

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Janjikan Insentif Khusus untuk PNS di Daerah Terluar
Pemerintah Janjikan Insentif Khusus untuk PNS di Daerah Terluar

MEMO

Pemerintah Indonesia Menjanjikan Kenaikan Pangkat PNS di Wilayah Terluar sebagai Insentif CPNS 2024.

Baca Juga: KPK Turun Langsung, Cek Proyek hingga Kumpulkan Pejabat Blitar Secara Tertutup

Sukses CPNS 2024: Kenaikan Pangkat Cepat di 3T

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberi janji akan mendapat kenaikan pangkat dengan cepat jika bersedia ditempatkan di wilayah yang dianggap tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi hal ini sebagai insentif untuk para calon peserta CPNS 2024 yang akan bersaing. Detail lebih lanjut akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah (PP).

Abdullah Azwar Anas menyatakan, “Insentif khusus sedang dirumuskan dalam PP yang diharapkan selesai dalam waktu tiga bulan ini,” saat berada di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada hari Jumat (5/1).

Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan

“Salah satu insentifnya adalah kemungkinan naik golongan atau pangkat lebih cepat dibandingkan dengan mereka yang bekerja di perkotaan. Selain itu, ada juga insentif seperti pemberian waktu cuti, dan hal-hal sejenisnya,” tambahnya.

Pada tahun ini, Presiden Joko Widodo juga mengumumkan 690 ribu kuota untuk para lulusan baru yang ingin bergabung sebagai abdi negara. Tahapan pertama ujian CPNS akan diadakan pada bulan Mei 2024.

Baca Juga: Kabar Gembira Mei 2026: Intip Rincian Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan IIIb

Langkah Strategis CPNS 2024: Kuota Baru, Penataan ASN, dan Rekrutmen PPPK

Di sisi lain, Jokowi menyebut bahwa pemerintah juga akan menyelesaikan penataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini sesuai dengan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.