Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen membangun pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan memberikan insentif perpajakan bagi sektor jasa keuangan. Upaya ini termasuk pemberian tax holiday serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebagai langkah strategis untuk menarik pelaku bisnis ke wilayah tersebut.
Langkah Strategis Jokowi Bangun Financial Center dengan Fasilitas Pajak
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi memiliki tekad yang kuat untuk mendirikan sebuah pusat keuangan atau financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN). Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menarik para pelaku di sektor jasa keuangan agar melakukan kegiatan bisnisnya di wilayah tersebut, salah satunya dengan memberikan insentif perpajakan berupa tax holiday dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan.
“Diberikannya fasilitas PPh untuk pusat keuangan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti seperti yang dikutip pada hari Senin (4/11/2023).
Dwi menjelaskan bahwa fasilitas pajak tersebut mencakup tax holiday selama 25 tahun dengan pembebasan sebesar 100% untuk sektor perbankan, asuransi baik yang konvensional maupun syariah. Sementara itu, sektor keuangan lainnya akan memperoleh kemudahan berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar 85%.
“Tax holiday berlangsung selama 25 tahun dengan pembebasan 100% untuk sektor perbankan, asuransi konvensional dan syariah, serta 85% untuk sektor keuangan lainnya,” jelasnya.
Secara lebih rinci, pemberian fasilitas perpajakan kepada sektor jasa keuangan yang beroperasi di pusat keuangan IKN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Usaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Pasal 32 dari peraturan ini menjelaskan bahwa wajib pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha tetap yang menjalankan kegiatan usaha di Financial Center Ibu Kota Nusantara akan mendapatkan kemudahan berupa pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan persentase dan jangka waktu tertentu.
Fasilitas Pajak Menarik Sektor Keuangan ke Pusat Keuangan IKN
Lebih lanjut, aturan tersebut merinci bahwa sektor perbankan, perasuransian, dan keuangan syariah akan memperoleh pengurangan pajak sebesar 100%.
Sementara itu, jenis kegiatan seperti pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan/bursa komoditas internasional, dan bullion akan mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 85%.
Bidang usaha lain yang turut mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 85% termasuk pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, transaksi derivatifnya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan/atau jasa keuangan lainnya.
Pasal 32 Ayat (4) menyebutkan bahwa fasilitas pengurangan untuk sektor perbankan, asuransi, dan keuangan syariah akan berlaku selama 25 tahun bagi penanaman modal yang dilakukan pada periode 2023-2035, serta 20 tahun untuk penanaman modal pada periode 2036-2045.
Sementara fasilitas pengurangan PPh badan untuk sektor keuangan lainnya yang mendapatkan pengurangan sebesar 85% diatur dalam Ayat (6). Fasilitas tersebut juga diberlakukan selama 25 tahun bagi penanaman modal pada periode 2023-2035, dan 20 tahun untuk penanaman modal pada periode 2036-2045.
Fasilitas Pajak di Pusat Keuangan IKN: Insentif Strategis untuk Pertumbuhan Sektor Jasa Keuangan
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi bertekad mendirikan financial center di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan memberikan sejumlah insentif perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa fasilitas pajak yang diberikan termasuk tax holiday hingga 25 tahun dengan pembebasan 100% untuk sektor perbankan dan asuransi, baik yang konvensional maupun syariah.
Sementara itu, sektor keuangan lainnya akan memperoleh pengurangan PPh badan sebesar 85%. Rincian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, yang memberikan kemudahan berusaha dan penanaman modal bagi pelaku usaha di IKN.
Pasal 32 peraturan tersebut menetapkan bahwa fasilitas ini berlaku dalam jangka waktu tertentu, dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak pelaku bisnis ke pusat keuangan IKN. Hal ini diharapkan mendorong perkembangan sektor jasa keuangan secara signifikan, menjadikan IKN sebagai pusat keuangan yang kompetitif di tingkat regional maupun global.