Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Blitar

Pembangunan Mandek, DPRD Kabupaten Blitar Ancang-Ancang Gulirkan Hak Interpelasi Bupati

Prawoto Sadewo
×

Pembangunan Mandek, DPRD Kabupaten Blitar Ancang-Ancang Gulirkan Hak Interpelasi Bupati

Sebarkan artikel ini
images 2025 08 29T131340.172

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M Rifa’i tidak menepis kabar tersebut. Dirinya menyebut, jika kondisi Kabupaten Blitar tetap seperti ini, kemungkinan legislatif menggunakan haknya, sangat besar.

“Ya kalau seperti ini terus bisa saja, dan kami sangat setuju. Masyarakat butuh penjelasan, kok pembangunan mandek seperti ini. Padahal, kalau Pemkab Blitar mau menjalankan APBD induk 2025, pembangunan bisa tetap jalan kok,” jelas Rifa’i.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Sebagai informasi, Aturan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat di Indonesia tertuang dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Lebih dirinci dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan Kedudukan Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta perubahannya. Hak-hak ini adalah alat pengawasan DPR/DPRD terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis.

“Pastinya serapan anggaran yang rendah berdampak besar pada kondisi daerah. Ini pasti jadi pertimbangan disetiap fraksi untuk mengambil sikap,” pungkas Rifa’i.**

 

 

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini