
Nganjuk, MeMO.CO.ID –
Pembangunan jembatan di Desa Sumbersono Kecamatan Lengkong, Nganjuk yang didanai menggunakan anggaran dari dana desa (DD) tahun 2017 sebesar Rp 133.022.000,- disinyalir banyak kejanggalan.
Baca Juga: Bom Waktu Skandal Suap 1,2 Milyar di Kejaksaan Pengaruhi Tuntutan JPU, Libatkan Jampidsus Kejagung
Dari temuan Cahyo Basuki selaku aktifis LSM MP3 menjelaskan kepada memo.co.id ada beberapa item yang tidak rasional dalam pengerjaan jembatan desa tersebut. Diantaranya tentang jenis kegiatanya tidak sesuai realita dilapangan. ” Seharusnya jenis kegiatanya rehab tapi dipapan proyek ditulis pembangunan jembatan. Ini sudah menyalahi prosedur,” paparnya.
Pasalnya masih dikatakan Cahyo bahwa keberadaan jembatan itu sudah ada sebelumnya. Karena mengalami penurunan pada bagian kaki jembatan akhirnya oleh pemerintahan desa diperbaiki. Jadi menurut dia jenis pekerjaan tersebut murni rehab bukan pembangunan. ” Kalau dalam SPJ berbunyi pembangunan bukan rehab maka akan muncul masalah besar. Artinya SPJ tersebut bisa dikatagorikan fiktif,” imbuhnya.
Menurut dia juga termasuk pengalokasian pagu dana pembangunan jembatan sangat tidak wajar. Karena pekerjaannya murni rehab sedang. Jadi imposible sekali kalau menyerap anggaran sampai ratusan juta.












