Petugas gabungan ini kemudian memburu pelaku DM yang tinggal tidak jauh dari lokasi lahan yang terbakar tersebut. DM akhirnya berhasil diamankan petugas beserta barang bukti sebuah korek api (mancis) yang digunakannya untuk menyulut api pada lahan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolres bahwa tersangka DM saat ini telah diamankan jajarannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup dan atau pasal 108 UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun dan atau denda Rp 5 Milyar.
Ditambahkan Kapolres bahwa Jajarannya bersama Satgas Penanganan Karlahut telah berkomitmen untuk menindak secara tegas pelaku pembakaran lahan ini yang dinilai telah melakukan kejahatan kemanusian, karena perbuatan tersebut berdampak sangat luas dan merugikan masyarakat banyak.
Sementara itu Kapolsek Tambang AKP RZ. Siregar S. Sos yang hampir setiap hari bersama tim satgas penanganan karlahut berjibaku mengurusi masalah kebakaran lahan ini, pada kesempatan terpisah menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka beserta saksi-saksi terkait kasus ini.
Semoga penangkapan pelaku pembakaran lahan ini dapat memberikan pembelajaran dan efek jera bagi pihak-pihak yang masih coba-coba berbuat hal sama, demikian disampaikan Kapolsek Tambang mengakhiri pembicaraannya.(ar/red)












