[ad_1]
Kediri, Memo
AS, Pemuda asal Kelurahan/Kecamatan Pesantren Kota Kediri, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota, Senin (2/3/2020) sore. Pemuda berusia 19 tahun tersebut terbukti membawa puluhan pil dobel L.
Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi, menyampaikan, sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Kediri Kota saat melakukan patroli di sekitar Jalan Kilisuci Kota Kediri. “Saat itu, anggota mendapatkan informasi bahwa terlapor menggunakan obat keras,” jelasnya, Selasa (3/3/2020) pagi.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Personel yang mendapatkan informasi tersebut segera melakukan penyelidikan. Saat AS berada di depan salah satu toko, di Jalan Kilisuci tepatnya Kelurahan Setono Pande Kota Kediri, personel menangkap AS.
The post Pemakai dan Pengedar Pil Dobel L, dibekuk Reskrim Polsek Kota Kediri appeared first on Memo Kediri |.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu












