Calon legislatif terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat internasional penyelundupan sabu, setelah polisi berhasil mengungkap kasus besar di Lampung Selatan.
Sofyan Ditangkap! Calon Legislatif Terlibat Sindikat Sabu Internasional
Seorang calon legislatif terpilih dari PKS untuk DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, diduga terlibat dalam sindikat penyelundupan sabu internasional yang berbasis di Malaysia.
Menurut Brigjen Mukti Juharsa, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penangkapan Sofyan dilakukan setelah polisi mengungkap kasus penyelundupan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan, pada hari Minggu, 10 Maret.
“Pada awalnya, TKP berada di Bakauheni, Lampung Selatan, pada Minggu, 10 Maret 2024, dengan 70 kilogram sabu sebagai barang bukti. S yang bersangkutan adalah calon legislatif terpilih nomor 1 dari Kota Aceh Tamiang,” ujarnya dalam keterangan melalui pesan singkat pada Senin, 27 Mei.
Dalam penangkapan awal tersebut, polisi berhasil menangkap tiga kurir yang bertugas membawa sabu tersebut keluar dari Aceh, yaitu IA, RY, dan SR.
Selanjutnya, Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pengembangan dan mengidentifikasi Sofyan sebagai bandar utama dan pemodal dalam jaringan penyelundupan sabu tersebut.
“Sofyan memiliki peran sebagai pemilik dan pemodal barang serta sebagai pengendali hubungan langsung dengan pihak Malaysia,” jelasnya.
Setelah melarikan diri selama tiga minggu, Sofyan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei.
“Saat tim penangkapan bergerak masuk ke toko IF Distro di mana Sofyan sedang berbelanja pakaian, mereka berhasil menangkapnya,” tambahnya.
Saat ini, Sofyan sedang dalam perjalanan dari Aceh menuju Jakarta untuk ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
“Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta sore ini dan akan segera dibawa ke Rutan Bareskrim Polri,” demikian penutup keterangannya.
Penangkapan Sofyan: Calon Legislatif Terpilih Terlibat Sindikat Sabu Internasional
Penangkapan Sofyan sebagai tersangka utama dalam kasus penyelundupan sabu yang melibatkan jaringan internasional menjadi puncak dari operasi yang dimulai dengan penemuan 70 kilogram sabu di Bakauheni, Lampung Selatan. Sofyan yang awalnya buron selama tiga minggu akhirnya ditangkap di Aceh Tamiang setelah berpindah-pindah lokasi.
Proses penangkapannya, yang melibatkan pengembangan oleh Tim Subdit 4 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mencatat bahwa Sofyan tidak hanya sebagai pemilik dan pemodal, tetapi juga memiliki hubungan langsung dengan pihak Malaysia dalam aktivitas penyelundupan tersebut. Saat ini, Sofyan telah diamankan dan dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, menunggu proses hukum lebih lanjut.