Termasuk lebih jauh disampaikan Tutut , dengan NIB pelaku usaha akan memperoleh kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pendampingan dari pemerintah.
” Pendampingan tersebut tentunya akan sangat berguna bagi UMKM yang ingin mengembangkan usaha. Tidak jarang mereka mendapat fasilitas untuk mengikuti pameran,” ujar Tutut .
Keuntungan lainnya dijelaskan Tutut masih ada empat nilai plus. Diantaranya keuntungan memperoleh akses pemodalan ke lembaga keuangan bank dan non bank .
” Pemilik usaha mikro dan kecil akan berkembang dan tentunya membutuhkan modal. Lembaga keuangan bank maupun non-bank biasanya meminta NIB sebagai salah satu persyaratan,” ujar Tutut juga..K
Keuntungan lainnya yakni memudahkan pemberdayaan dari pemerintah pusat, daerah, dan lembaga lain. Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga lain yang akan memberikan kemudahan kepada setiap pelaku UMKM. Pemberdayaan tersebut dilaksanakan supaya para pelaku usaha bisa mengembangkan usahanya,.
Manfaat lainnya yang tak kalah pentingnya terang Tutut dengan memiliki NIB sama halnya mendapat kepastian dan perlindungan usaha.
” Dengan mempunyai NIB, maka para pelaku usaha kecil dan menengah akan memperoleh perlindungan secara hukum. Sehingga bisnis yang tengah dijalankan akan memberikan kepercayaan guna melaksanakan kerja sama dengan pihak lain,” pungkasnya .
Untuk diketahui mengurus NIB tergolong sangat mudah dan praktis. Pemilik usaha hanya perlu mendaftar melalui laman resmi One Stop Submission (OSS).Mengurus NIB ini bisa dilakukan secara online. Prosesnya hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. ( Adi / adv )