Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan perubahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), Jumat, 8 November 2024.
Kini, masyarakat di Kabupaten Blitar, khususnya desa-desa yang telah mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN), dapat mengakses layanan perubahan SPPT PBB-P2 secara daring melalui aplikasi E-PTSL.
Aplikasi E-PTSL dirancang sebagai platform pendaftaran perubahan SPPT PBB-P2 secara kolektif oleh desa untuk objek pajak yang telah bersertifikat. Sejak diluncurkan oleh Bapenda pada tahun 2023, aplikasi ini telah memfasilitasi perubahan SPPT PBB-P2 di 23 desa, dengan total 22.000 SPPT yang berhasil diubah melalui jalur E-PTSL selama periode 2023-2024.
Aplikasi ini menjadi solusi praktis bagi desa-desa yang ingin memperbarui data SPPT PBB-P2 tanpa perlu datang langsung ke kantor Bapenda. Desa-desa yang memenuhi syarat dapat mendaftar di kantor Bapenda Kabupaten Blitar untuk mendapatkan akses ke aplikasi E-PTSL dengan user dan password yang akan disediakan.