Kemudian di Taman Mundu Tambaksari Surabaya, mereka mencuri tas berwarna biru, dan di Kapuas Surabaya, mereka mencuri tas berwarna coklat, kunci mobil, dan sweter berwarna hitam.
Beruntung, aksi pelaku dapat dihentikan setelah petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkapnya. Sebelumnya, aksi pelaku telah membuat gempar warga Surabaya.
“Pelaku mengakui telah melakukan 5 kali pencurian di lokasi kejadian yang berbeda,” ujar AKBP Mirzal pada Rabu (28/6/2023).
Setelah ditangkap, pelaku F dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga: YDSF Salurkan THR Rp.3 Milyar untuk Sekitar 6.000 Guru Al-Quran di Akhir Ramadhan
Selain melakukan pencurian di dalam mobil, pelaku juga sering masuk ke Alfamart dan Indomaret sebagai pembeli palsu.
Ketika para karyawan lengah, pelaku mencuri voucher Google Play, Netflix, dan Sportify Premium.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Pemprov Jatim, YDSF Dukung Pondok Ramadhan untuk Disabilitas Pendengaran
Aksi nekat pelaku gembos ban dengan memasang paku di sandal untuk mencuri barang berharga dari mobil korban berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.
Pelaku F, yang juga seorang residivis, terlibat dalam beberapa kasus pencurian dan pembunuhan sebelumnya.
Dalam aksinya, pelaku sering memanfaatkan kesempatan saat ban mobil bocor dan pintu mobil tidak terkunci.
Berkat kerja keras petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya, aksi pelaku dapat dihentikan.
Pelaku kini dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.












