Polres Probolinggo yang mendengar hal tersebut langsung sigap dan gerak cepat mengambil tindakan. Pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kapolsek Maron menemui ahli waris tanah itu, yakni Munawi dan Bawon untuk dilakukan mediasi.
Peduli Pendidikan, Polres Gerak Cepat Lakukan Mediasi Penyegelan – Memo Pantura












