Example floating
Example floating
Jatim

Peduli Korban, IWAPI Jatim Mohon Majelis Hakim Vonis Berat Tersangka KDRT

A. Daroini
×

Peduli Korban, IWAPI Jatim Mohon Majelis Hakim Vonis Berat Tersangka KDRT

Sebarkan artikel ini
IWAPI Jatim Mohon Majelis Hakim Vonis Berat Tersangka KDRT

“Nafkah buat anak-anaknya tidak dikasih sepanjang bertahun-tahun. Ibu tersangka ini seorang yang tersohor di Dusun Ketawang, tapi diam dengan sikap anaknya dan tidak kasihan dengan cucu-cucunya,” tambah Indah.

Masih kata Indah, korban telah berkemauan untuk akhiri jalinan suami-istri dengan tersangka. Tapi, korban menuntut haknya dan hak anak-anaknya.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

“Bu Sundari cuma meminta perhiasannya yang dipinjamkan tersangka dibalikkan. Karena perhiasan itu pemberian dari orang tuanya,” pintanya.

Perhiasan itu, tambah Indah, punya korban yang dipinjamkan oleh tersangka untuk buka Toko Emas. Tapi, sampai ruang usaha itu tutup, perhiasan punya korban tak pernah dibalikkan.

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Awalnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tunda sidang kasus KDRT dengan tersangka Agus Arifin, masyarakat Dusun Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sidang dengan jadwal tuntutan direncanakan kembali hari ini.

Dalam pada itu, kasus KDRT yang dirasakan Sundari terjadi akhir Desember 2021 lalu. Sekitaran jam 18.00 WIB saat korban ada di depan rumah untuk terima telephone dari kakaknya, mendadak tersangka datang.

Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung

Tersangka yang emosi selanjutnya merampas handphone lakukan pukulan dan istrinya. Sikap kemarahan tersangka sendiri mulai ada semenjak ketangkap basah oleh korban berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan juga, mulai sejak itu tersangka tidak pernah memberikan nafkah anak dan istrinya