“Nafkah buat anak-anaknya tidak dikasih sepanjang bertahun-tahun. Ibu tersangka ini seorang yang tersohor di Dusun Ketawang, tapi diam dengan sikap anaknya dan tidak kasihan dengan cucu-cucunya,” tambah Indah.
Masih kata Indah, korban telah berkemauan untuk akhiri jalinan suami-istri dengan tersangka. Tapi, korban menuntut haknya dan hak anak-anaknya.
“Bu Sundari cuma meminta perhiasannya yang dipinjamkan tersangka dibalikkan. Karena perhiasan itu pemberian dari orang tuanya,” pintanya.
Perhiasan itu, tambah Indah, punya korban yang dipinjamkan oleh tersangka untuk buka Toko Emas. Tapi, sampai ruang usaha itu tutup, perhiasan punya korban tak pernah dibalikkan.
Awalnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri tunda sidang kasus KDRT dengan tersangka Agus Arifin, masyarakat Dusun Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Sidang dengan jadwal tuntutan direncanakan kembali hari ini.
Dalam pada itu, kasus KDRT yang dirasakan Sundari terjadi akhir Desember 2021 lalu. Sekitaran jam 18.00 WIB saat korban ada di depan rumah untuk terima telephone dari kakaknya, mendadak tersangka datang.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung
Tersangka yang emosi selanjutnya merampas handphone lakukan pukulan dan istrinya. Sikap kemarahan tersangka sendiri mulai ada semenjak ketangkap basah oleh korban berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Bahkan juga, mulai sejak itu tersangka tidak pernah memberikan nafkah anak dan istrinya












