Sebelumnya, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan ini diambil karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan para pemohon,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Pasal yang dihapus tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen suara sah nasional dalam pemilu legislatif sebelumnya.