Masih menurut Iptu Widodo,saat kita geledah di rumah kost tersangka, kita temukan berbagai barang bukti hasil curian,yaitu berupa alat kosmetik, parfum, minyak kayu putih, shampo, minyak goreng bimoli dan filma dan berbagai macam barang lainya.
Komplotan pencuri ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari pengelola salah satu minimarket yang mengaku karena dagangannya dicuri pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli.
Baca Juga: Strategi Mas Dhito Adopsi Standar Etika Parlemen Pusat demi Integritas Pejabat Kediri
Aksi mereka terekam CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut kita kembangkan, kita telusuri identitas pelaku, sampai akhirnya kita tangkap mereka,” ujarnya.
Kepada petugas, keduanya mengaku telah melakukan aksinya berulang secara bersama sama selama 2 bulan terakhir di beberapa minimarket di wilayah kota dan Kabupaten Kediri
Baca Juga: Mengurai Fakta Video Viral Dugaan Fee Proyek Koperasi Merah Putih Kediri, ASN Pemkab dengan TNI
“Karena perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,”pungkas Iptu Widodo.(eko)












