Di kesempatan yang sama, Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini mengatakan kegiatan ini memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kegiatan perencanaan pembangunan daerah dilakukan secara sistematis, terukur, akuntabel, selaras dengan visi misi dan sasaran pembangunan daerah.
Dijabarkan Muklis, Inspektorat sebagai aparat pengawas intern pemerintah memiliki tanggungjawab untuk melakukan reviu atas dokumen Renstra guna menjamin penyusunan Renstra sesuai ketentuan yang berlaku dan risiko yang dapat menghambat pencapaian strategis daerah telah diidentifikasi dengan baik.
Baca Juga: Bom Waktu Skandal Suap 1,2 Milyar di Kejaksaan Pengaruhi Tuntutan JPU, Libatkan Jampidsus Kejagung
“Proses ini sangat penting untuk mencegah terjadinya perencanaan yang tidak akurat, tumpang tindih program atau bahkan terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Inspektorat dari sisi pengawasan bertugas untuk memastikan setiap tahapan dalam penyusunan Renstra dilakukan sesuai dengan prinsip efektifitas, efisiensi dan transparansi,” terangnya.
Muklis berharap dengan perencanaan yang matang dan pengawasan yang kuat pembangunan di Kota Kediri dapat berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi masyarakat. (Kd-Kominfo)












