MADIUN, MEMO-Guna memastikan kesiapan sarana dan prasarana menjelang masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun bersama Tim Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, melakukan inspeksi keselamatan (ramp check) dan pemantauan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk menjamin keamanan dan kenyamanan calon pemudik yang akan melintasi atau berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa inspeksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.
“Tim DJKA bersama tim internal KAI gokus utama memastikan seluruh aspek keselamatan, kesehatan, dan fasilitas pelayanan penumpang berada pada performa terbaiknya,” ujar Tohari.
Selain itu, masih Kata Tohari cakupan Inspeksi dilakukan secara menyeluruh terhadap 12 stasiun yang berada di wilayah Daop 7 Madiun dan sejumlah rangkaian kereta api, antara lain:
• Stasiun yang Diperiksa: Madiun, Ngawi, Magetan, Caruban, Nganjuk, Kertosono, Jombang, Kediri, Papar, Tulungagung, Ngunut, dan Blitar.
• Kereta Api Keberangkatan Awal Daop 7: KA Singasari, KA Bangunkarta, KA Brantas, dan termasuk KA-KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun, satu diantaranya KA Dharmawangsa.












