Banda Aceh, Memo.co.id
Pasangan suami istri nyabu. Yusrizal bin Usmanm, usia 32 th dan Suria Dewita,usia 28 th, warga Gampong Peulanggahan Kecamatan Kutaraja Banda Aceh, dijebloskan ke kamar tahanan Polres Kota Banda Aceh, setelah nyabu di kamar rumah. Dia tertangkap polisi atas laporan warga sekitar.
AKNP Sugeng Hadi, Wakil Kepala Polresta Banda Aceh mengatakan bahwa pasangan suami istri nyabu tersebut, selain menggunakan narkoba untuk dipakai sendiri, juga menjual kepada para anak muda yang menjadi incaran mereka.
“ Hasil informasi warga sekitar dikembangkan dan tim dari kepolisian melakukan penyelidikan dan menggrebe pada dini hari. Waktu itu mereka sedang berpesta sabu bersama 5 temannya yang lain. Yang berhasil tertangkap mereka berdua, lainnya kabur. Namun, yang kabur tersebut nama namanya sudah didata dan akan diburu kepolisian,” jelas Sugeng Hadi.
Dalam penggeledahan kediaman pasutri, polisi mengamankan 8 paket kecil sabu dan 2 telepon genggam, 3 bong alat hisap serta 0,88 gram sabu. Polisi juga masih memburu teman temannya yang kabur, diantaranya AL warga Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, dan AS warga Gampong Pande Kecamatan Kutaraja Banda Aceh.
Banda Aceh, menurut Wakapolresta jadi incaran para pengedar narkoba yang masuk jaringan lokal maupun international. Pasalnya, jalur ke Banda Aceh dinilai sangat gampang karena menghubungkan ke daerah lain dan negara lain. Kini, setelah suami istri tersebut ditangkap diharapkan bisa meminimalisir peredaran narkoba di Banda Aceh. ( ed )