“Aksi ini sudah berizin. Kalau kami diblokade sementara pengamanan Parluh tetap berjalan, itu sama saja aparat ikut melegalkan organisasi ilegal,” katanya dengan nada tegas.
Ia pun meminta aparat penegak hukum bertindak adil dan profesional dalam menyikapi persoalan internal PSHT.
Baca Juga: Evaluasi Inspektorat, Kades Serang Fokus Benahi Administrasi BUMDes
“Kami minta aparat berlaku adil. Kalau sampai ada dulur kami yang lecet sedikit pun, itu akan kami tuntut. Jangan sampai hukum justru dilukai oleh ketidakadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, arus massa terus mengalir ke Madiun hingga membuat sejumlah ruas jalan dipenuhi lautan hitam atribut PSHT. Massa dengan suara bulat menuntut agar rencana Parluh dibatalkan karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Gus Tamim Gaungkan Ketahanan Pangan Keluarga Lewat Greenhouse Skala Kecil
Tokoh PSHT asal Solo yang akrab disapa Kiai Beling menegaskan, aparat kepolisian di semua tingkatan harus mematuhi keputusan Kemenkumham terkait legalitas organisasi PSHT.
“Putusan Kemenkumham itu jelas. PSHT hanya satu, dengan ketua umum Kang Mas Taufik. Kalau Prapatan Luhur tetap digelar, itu justru menciderai hukum itu sendiri,” tegasnya.
Baca Juga: Sidak TKP2OM di Blitar Kota, Kapolres Pastikan Keamanan Produk untuk Masyarakat
Ia menyebut, gelombang aksi akan terus berdatangan hingga tuntutan pembatalan Parluh dipenuhi.
“Kami akan terus datang, terus menyuarakan protes damai sampai Parluh ini dibatalkan. Ini demi marwah organisasi dan tegaknya hukum,” pungkasnya.**












