Example floating
Example floating
Daerah

Para Analis Katakan Membangun Situbondo Juga Membangun Masa Depan Bangsa | Memo Surabaya

Avatar
×

Para Analis Katakan Membangun Situbondo Juga Membangun Masa Depan Bangsa | Memo Surabaya

Sebarkan artikel ini
Para Analis Katakan Membangun Situbondo Juga Membangun Masa Depan Bangsa | Memo Surabaya
Example 468x60

Situbondo, Memo
Perbincangan Memo.co.id bersama para analis di dalam acara kongkow kopi darat( kopdar) menyatakan, Membangun kabupaten Situbondo dengan sehat dan bermartabat sama halnya bentuk sebagai generasi penerus bangsa yang akan menjadi akar bangsa Indonesia ini.

Analis Gatot Trikorawan berpendapat , oleh karena itu, di masa mendatang harus dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional dengan memiliki 3 modal dasar yang membuat, dan mampu disebut sebagai agent of change (agen perubahan) dan agent of social control (agen pengawas sosial) yaitu kekuatan moralnya dalam berjuang.

banner 300250

” Karena pada intinya apa yang dibuat adalah semata–mata berlandaskan pada gerakan moral yang menjadi idealismenya dalam berjuang,” Kata Gatot, Sabtu (26 /2/2022).

Sementara seorang sejarawan Situbondo Saleh Alatas, berpandangan bahwa,
Pemuda merupakan suatu potensi bagi negara sebagai armada dalam kemajuan bangsa. makanya perlu Peran pemuda Situbondo ini sangat penting dalam mengisi pembangunan dan mengembangkan kabupaten Situbondo. Filosofisnya yakni dengan mempertahankan kemerdekaan bangsa ini di era globalisasi seperti sekarang peran mahasiswa dan milineal sebagai generasi penerus sangat berpengaruh terhadap bangsa. Baik dalam lingkup ilmu pengetahuan, etika, para mahasiswa yang akan merubah status suatu bangsa, karena kaum milinealis merupakan sosok insan akademis yang sedang menjalankan aktifitas pendidikan yang terbilang tingkatannya yang paling tinggi. Begitu juga pemuda di kabupaten Situbondo harus bisa membangun kabupaten Situbondo.

banner 300x250

Baca Juga  Cek Narkoba BNNK Tulungagung Ciptakan Mudik Asyik, Aman, Nyaman, dan Bersinar
Datangi Kejari Lamongan Minta Salinan BAP, Kuasa Hukum Wahyudi: Kami Ingin Semuanya Dibuka Terang Benderang LAMONGAN | Memo coid- Tim Kuasa Hukum, Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (24/3/25). Kedatangan dua pengacara senior, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik ke kantor Kejaksaan Lamongan itu dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) atas kliennya. “Kami datang ke sini, dalam rangka untuk meminta salinan berita acara pemeriksaan, karena itu merupakan hak daripada tersangka sebagaimana pasal 72 KUHAP yang menyatakan,” atas permintaan tersangka atau penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan,” ujar Muhammad Ridlwan didampingi rekannya Ainur Rofik, di depan kantor Kejari Lamongan. “Maka kami selaku penasehat hukum yang dikuasakan dengan ini mengajukan permohonan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan turunannya untuk kepentingan pembelaan klien kami,” imbuh dia. “Per tanggal 22 Maret 2025 kemarin, kita ditunjuk sebagai penasehat hukum (PH) pak Wahyudi. Maka tentunya kita sebagai kuasa hukum pada suatu hukum melakukan upaya-upaya konkret,” ungkapnya. Menurutnya, selama ini Pak Wahyudi sendiri diperiksa dalam proses penyidikan maupun penyelidikan maupun ditetapkan sebagai tersangka, sampai saat ini juga belum menerima salinan berita acara pemeriksaan (BAP). “Kita baru memasukkan surat dari permohonan, dan ini ada tanda terimanya, dan menunggu nanti disposisinya bagaimana. Yang jelas kita sudah masukkan dan ini tadi diterima oleh petugas PTSP, ” ujarnya. Ia berharap, dalam proses penanganan perkara pak Wahyudi ini, Kejaksaan Negeri Lamongan nantinya profesional dan transparan. Ridlwan juga meminta untuk transparan, profesional dan terbuka, tidak tebang pilih. Karena menurut dia, kliennya terus juga sudah dalam proses penanganan selama ini mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas sudah diaudit lembaga yang berwenang yakni BPK. “Dan itu memang ada kerugian, dan rekomendasinya pada waktu itu adalah untuk dikembalikan dan sudah ada pengembalian. Yang mengembalikan juga bukan pak Wahyudi, karena dalam hal ini sepeser pun bahwa pak Wahyudi tidak menerima aliran dana tersebut,” ucapnya. “Jadi nanti, jangan sampai dalam proses ini terkesan dicari-cari lagi kesalahan, sudah ada lembaga yang berwenang oleh undang-undang sendiri. Eh, Ini kok malah masih mencari pembanding, dan apakah itu lebih kredibel kita enggak tahu. Tapi yang jelas lembaga yang berwenang untuk itu adalah yang sudah dilakukan oleh BPK pada waktu itu,” tambahnya. Ridlwan mengungkapkan, persoalan nanti bagaimana langkah-langkah berikutnya, tergantung dari perkembangan nantinya seperti apa. “Yang jelas kita berusaha dalam proses penanganan perkara ini, maupun pendampingan terhadap pak Wahyudi, kita ingin semuanya dibuka nanti terang benderang, biar yang salah ya salah, enggak ada kalimat kriminalisasi dan sebagainya,” pungkas dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan tengah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pada tahun 2022 senilai Rp 6 miliar. Tiga tersangka tersebut yakni MW selaku PPK, SA direktur rekanan proyek, dan DMA selaku pelaksana kegiatan. (aza).
Daerah