Tuban,memo.co.id
Pabrik arak digrebek. Kepolisian Sektor Semanding, Tuban, Kabupaten Tuban Jawa Timur, kembali mengamankan Ribuan Liter Arak Siap jual dan ribuan liter bahan pembuat arak (baceman) serta beberapa peralatan yang di gunakan memproduksi arak dari hasil penggrebekan di pabrik milik Sudiman di lingkungan manunggal selatan, Desa Widengan Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Kamis (9/3/2017) Pukul 07.30 WIB.
“Dari Hasil penggerebekan pabrik arak tersebut kami berhasil mengamankan 2.150 liter arak siap jual, 130 drum yang berisi 40.000 liter bahan pembuat arak (baceman) 3 dandang tembaga, 10 kompor, 41 tandon air, 128 tabung elpigi, 4.120 Kg gula merah, 5 buah pompa air serta 130 drum arak. Pengrebekan itu kami lakukan dalam operasi produsen, menyimpan,menjual atau mengedarkan miras jenis arak,” ujar Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo, SH.
Ia mengatakan, operasi pengerebekan pabrik arak tersebut dilakukan setelah mendapat informasi dan laporan dari warga sekitar yang sering melihat banyak pemuda membeli arak di tempat tersebut.
“Pabrik arak yang kami gerebek ini produksinya cukup besar. Dari informasi masyarakat, mereka sering menjual kepada anak-anak remaja dan juga para pembeli dari luar daerah Kabupaten Tuban. Selain itu mereka memproduksi arak dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Kapolsek menyebutkan, pabrik arak yang mereka gerebek tersebut merupakan salah satu pabrik arak terbesar di kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Hampir setiap hari di pabrik itu melakukan transaksi jual beli ribuan liter. Selain pembelinya anak-anak remaja setempat juga dipesan dari pemasok luar daerah. Untuk mengelabuhi petugas pemilik pabrik tergolong licik dengan cara membuat pintu rahasia dari lubang beton (BIS) yang ditutup kardus setinggi 2 meter. Pertama kali masuk ke dalam pabrik Petugas harus memanjat tembok setinggi 5 meter.
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad, SH, SIK, MH Yang ikut dalam operasi tersebut mengatakan,” pabrik arak milik Sudiman ini merupakan pabrik arak yang besar dan sudah beberapa kali digerebek dan di sidangkan, namun dia masih mengulangi aktivitasnya. Hal ini mungkin dikarenakan sangsinya terlalu ringan yakni ancaman hukumannya rata-rata 2-3 bulan penjara,”jelasnya.
Fadly Samad Menyebutkan, untuk kedepannya, pihaknya akan memberikan saksi tegas, apabila pabrik arak tersebut terus beroperasi, mengingat beberapa bulan ini banyak kasus kriminal terjadi akibat pengaruh dari miras salah satunya miras jenis arak ini.
” kami sudah bentuk tim sapu bersih miras yang terdiri dari beberapa instansi, akan terus melakukan razia terhadap pabrik-pabrik pembuat arak ini. untuk memberi efek jera, yang tertangkap kami akan memberikan sanksi tegas agar mereka tidak mengulangi aktivitasnya lagi,” tegasnya.(ain)