Example floating
Example floating
Infobis

Otoritas Jasa Keuangan Menemukan 105 Perusahaan Fintech Illegal

A. Daroini
×

Otoritas Jasa Keuangan Menemukan 105 Perusahaan Fintech Illegal

Sebarkan artikel ini
Satgas Otoritas Jasa Keuangan OJK Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal.
Satgas Otoritas Jasa Keuangan OJK Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal.

Pihaknya selama ini memonitor pergerakan mereka dan mengawasinya sebelum akhirnya ditindaklanjuti. Selain itu, Satgas OJK juga telah menghentikan beroperasinya jasa keuangan dengan bendera perusahaan berbasis investasi. Perusahaan tersebut berupa perusahaan forex atau perusahaan perdagangan berjangka.

Terdapat 99 perusahaan perdagangan berjangka yang ditutup, setelah mereka beroperasi secara illegal. Tentu saja, paska ditutupnya 99 perusahaan illegal itu, masyarakat yang dirugikan.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026

” Perusahaan investasi yang ditutup adalah perusahaan forex atau jasa perdagangan berjangka, baik itu perusahaan investasi langsung maupun investasi berupa uang,” tanda Ketua Satgas Otoritas Jasa Keuangan, Togam L Tobing. ( arm )