Jakarta, Memo
Satgas Otoritas Jasa Keuangan Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal. Jasa pinjaman online illegal tersebut ditemukan dalam kurun waktu bulan Juni 2020.
Kepada wartawan, Tongam L Tobing, ketua Satgas ( Satuan Pelaksana Tugas ) OJK, menjelaskan bahwa sebanyak seratus lebih, fintech peer to peer lending adalah illegal. Mereka selama ini beroperasi secara tidak syah.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
Para pelaku jasa keuangan pinjaman online itu, beroperasi, memanfaatkan situasi dan kondisi lesunya ekonomi nasional. ” Mereka menawarkan pinjaman melalui aplikasi via ponsel,” kata Togam L Tobing.












