Selama kurun waktu Februari-Maret 2022, Ombudsman RI melakukan pemantauan harga minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia. Pemantauan harga ini dilakukan di 274 pasar.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyampaikan dalam temuannya di lapangan, terdapat perubahan karakter pelaku usaha, baik untuk pasar modern, ritel modern dan ritel tradisional. Mereka semakin patuh terhadap ketentuan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Seiring dengan berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat,” ungkap dia dalam telekonferensi pers, Rabu (16/3).
Pada 22 Februari, kepatuhan pasar modern untuk menjual sesuai HET adalah 69,85 persen, dan per 14 Maret menjadi 78,94 persen. Adapun ritel modern dari 57,14 persen menjadi 74,19 persen dan ritel tradisional dari 10,19 persen menjadi 16,67 persen.
“Kondisi terbalik pada pasar tradisional sebagai pasar paling banyak konsumen, ternyata semakin menurun tingkat kepatuhannya terhadap HET dari sebelumnya 12,82 persen menjadi 4,25 persen,” kata dia.