Untuk besaran harga berdasarkan data per 22 Februari 2022, harga rata-rata minyak curah di ritel tradisional Rp 15.500. Lalu, rata-rata minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 16.000 dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 20.500.
Sementara pada harga per wilayah, untuk kawasan Sumatera berkisar antara Rp 13.650-25.100. Harga rata-rata tertinggi terjadi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, yaitu minyak premium di pasar tradisional yang berkisar pada harga rata-rata Rp 32.000
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
“Besaran harga berdasarkan data per 15 Maret 2022 relatif stabil sesuai harga HET, namun untuk Kalimantan terdapat harga dengan rata-rata tertinggi sebesar Rp 36.250, di ritel tradisional untuk minyak jenis premium,” jelas Yeka.
Terkait dengan ketersediaan minyak goreng berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang merujuk hasil pemeriksaan pada 22 Februari 2022, dibandingkan hasil pemeriksaan pada 15 Maret 2022, minyak curah naik sebesar 2,5 persen.
Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat
“Untuk minyak goreng kemasan sederhana ketersediaanya turun 12,7 persen. Lebih banyak lagi untuk premium ketersediaannya turun 31,11 persen,” tandas dia.












