MEMO – Ombudsman Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 01/RM.03.01/II/2025 sebagai tindak lanjut dari laporan warga Kampung Tembesi Lestari—kini dikenal sebagai Tembesi Tower. Laporan ini berkaitan dengan permohonan legalitas lahan yang diajukan kepada Kepala BP Batam sejak tahun 2020, yang hingga kini masih belum mendapatkan kepastian hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Rabu (12/2/2025), Wakil Ketua Ombudsman, Bobby Hamzar Rafinus, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat maladministrasi yang dilakukan oleh BP Batam dalam menangani permasalahan legalitas lahan warga.
“Kami menemukan adanya dua bentuk maladministrasi, yakni penundaan berlarut dalam penyelesaian legalitas lahan serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penataan lahan di Tembesi Tower RW 16, Kota Batam,” ujar Bobby.
Sebagai solusi dari permasalahan ini, Ombudsman RI memberikan enam rekomendasi utama yang harus dilakukan oleh BP Batam, yaitu:
Menyediakan tempat penampungan sementara bagi warga yang kehilangan tempat tinggal akibat penggusuran.
Mengalokasikan lahan dan tempat tinggal permanen untuk warga Tembesi Tower RW 16.
Melakukan perhitungan kerugian materiil serta memberikan kompensasi yang layak kepada warga terdampak.
Menyediakan layanan trauma healing khususnya bagi anak-anak yang terkena dampak penggusuran.
Menjamin kelangsungan pendidikan bagi anak-anak warga Tembesi Tower RW 16, agar tidak terhambat akibat permasalahan ini.
Memastikan layanan kesehatan bagi warga, terutama lansia, anak-anak balita, dan kelompok rentan lainnya.
Agar rekomendasi ini benar-benar dijalankan, Ombudsman juga meminta Dewan Pengawas BP Batam untuk memastikan bahwa seluruh rekomendasi dapat direalisasikan dengan menggunakan kewenangan dan sumber daya yang dimiliki. Selain itu, evaluasi terhadap praktik penataan lahan oleh BP Batam juga harus dilakukan guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
“Kami mengingatkan BP Batam agar segera menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi ini, karena hal ini adalah bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” tegas Bobby.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak dasar warga atas tempat tinggal dan keadilan sosial.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












