Example floating
Example floating
Hukum

Oknum PNS Tidak Kapok Masuk Penjara, Kini Kembali Ditangkap Miliki Narkoba

A. Daroini
×

Oknum PNS Tidak Kapok Masuk Penjara, Kini Kembali Ditangkap Miliki Narkoba

Sebarkan artikel ini
Oknum PNS Tidak Kapok Masuk Penjara Kini Kembali Ditangkap Miliki Narkoba

“Pelaku pernah ditahan karena menyalahgunakan narkoba sejak tahun 2012 lalu dan baru bebas pada awal tahun ini,” bebernya.

Dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu-sabu itu diperoleh dari seorang kenalan di Lapas Kendari. “Caranya, sabu-sabu ditempel di suatu tempat dan pelaku tinggal mengambil sesuai dengan perintah dari dalam lapas Kendari,” ungkapnya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Atas perbuatan pelaku yang kini mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Sultra, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), subs. Pasal 112 ayat (1) uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.